Pengertian Dan Penjelasan
Cyber Sabotage & Extortion
Pengertian Cyber Sabotage & Extortion merupakan suatu kejahatan
yang paling mengerikan dan mengenaskan. Kejahatan seperti ini pada umumnya
dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan ataupun penghancuran terhadap
suatu data.
Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program
komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Dalam beberapa
kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan
bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini
sering disebut sebagai cyber_terrorism.
Contoh Kasus pada Cyber
Sabotage & Extorotion
Kasus Penyebaran Virus Worm
Menurut perusahaan software
antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang
tidak terproteksi dengan baik.
Randex menyebar pada jaringan LAN
(Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows.
Menurut perusahaan anti-virus F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan
worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak.
Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya.
Begitu menginfeksi, worm akan
merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows
aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan
backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak
jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (Internet
Relay Chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.
Kasus Logic Bomb
Kasus ini
adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer
perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan
menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis
mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer
perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang
berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah
terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta
api di Amerika.
Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur
pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya
meningkat ribuan dollar dalam setahun.
Cara Menanggulangi Cyber Sabotage & Extortion
Kasus Penyebaran Virus Worm
^ Mengamankan Sistem dengan cara :
1.
Melakukan pengamanan FTP, SMTP,
Telnet, dan Web Server
2.
Memasang firewall
3.
Menggunakan Kriptografi
4.
Secure Socket Layer (SSL)
5.
Penanggulangan Global
6.
Perlunya Cyberlaw
7.
Perlunya dukungan lembaga khusus
8. Menutup celah keamanan yang terbuka
tersebut, dengan cara meng-update patch atau
Service Pack dari operating sistem yang digunakan dengan patch atau Service
Pack yang paling terbaru.
9. Sering-sering
Update antivirus yang digunakan dalam komputer.
Kasus Logic Bomb
Untuk menanggulangi
kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari
masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah
langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi
hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan
standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi,
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybersabotage.
4. Meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybersabotage dan pentingnya pencegahan
kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan
kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran
cybersabotage.
Jadi
Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama
antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk
penanggulangan Cybersabotage.
Sumber Data,
26/04/2013 16.40